Mendasar Peraturan Menteri Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal , Dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa, serta dalam melaksanakan Pentahapan dalam pelaksanaan Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 maka pada Jumat, (11/04), Kecamatan Kendal melaksanakan Sosialisasi Indeks Desa bertempat di Aula Kecamatan Kendal. Sosialisasi dibuka oleh Camat Kendal, Sofwan Ahmadi, S.Sos., M.M., yang kemudian langsung dilanjutkan penyampaian materi oleh Mardi selaku PLD yang menjadi PIC untuk Indeks Desa di Kecamatan Kendal.
Hadir dalam acara ini Sekretaris Desa dan operator Penginput Indeks Desa dari 10 desa se-kecamatan Kendal. Sosialisasi ini merupakan tahap awal mengenai tata cara panduan penginputan data untuk mengukur Indeks Desa Tahun 2025. Karena ada hal yang sedikit berbeda daripada penginputan Indeks Desa tahun sebelumnya yang bertajuk Indeks Desa Membangun (IDM), tahun ini menjadi Indeks Desa.
Satu hal yang terlihat perbedaan penginputan adalah untuk Indeks Desa sudah tidak ada template stunting karena akan ditindaklanjut lebih khusus di aplikasi EHDW (Electronic Human Development Worker), sebuah aplikasi seluler berbasis Android yang dikembangkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Aplikasi ini ditujukan untuk membantu Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan perangkat desa dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian program pembangunan manusia, terutama dalam pencegahan stunting di tingkat desa.